batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat pencapaian pendapatan pajak hingga Juli 2024. Bapenda melaporkan bahwa pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 266 miliar, sementara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatatkan angka sebesar Rp 139 miliar.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, realisasi ini mencapai 64 persen dari target pendapatan BPHTB dan 53 persen dari target PBB-P2 yang ditetapkan untuk tahun ini.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Bapenda dalam mengelola pajak daerah secara efektif,” ujar M Aidil Sahalo, Senin (29/7).
Baca Juga: Batam Menunggu Perubahan Biaya VoA untuk Wisatawan
Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penanganan tunggakan pajak yang fluktuatif setiap tahunnya.
“Hal ini disebabkan oleh penyelesaian tunggakan lama yang diatur ulang serta munculnya tunggakan baru akibat penundaan pembayaran pajak,” kata dia.
Bapenda Batam menjalankan upaya maksimal dalam melakukan penagihan, dengan tim pembukuan aktif mendatangi wajib pajak setiap hari.
Kerjasama erat juga terjalin antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Batam, khususnya dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam menyelesaikan masalah hukum terkait piutang pajak.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan pengumpulan pajak yang tertunggak,” jelasnya.
Piutang pajak, terutama PBB-P2, pertama kali muncul sejak KPP Pratama menyerahkan kewenangan penuh terkait PBB-P2 ke daerah. Hal ini menambah kompleksitas dalam manajemen pajak daerah, namun Bapenda memastikan komitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan dengan tepat waktu.
“Dengan capaian positif ini, Kami (Bapenda) Kota Batam optimis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Batam Aman meminta dinas penghasil untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah dengan melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.
Ia minta dinas penghasil mengembangkan berbagai potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Potensi pajak dan retribusi daerah ini harus dioptimalkan dari proyeksi yang sudah disepakati pada saat menyusun APBD 2024,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana