batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyitaan aset atas penunggakan pajak air permukaan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) senilai Rp48 miliar.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menyebutkan Bapenda saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyitaan aset atau uang agar dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (Reg RKUD) sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami sedang menunggu rekomendasi dari Kemenkeu untuk penyitaaan aset atau uang untuk dipindah bukukan ke Reg RKUD, ini adalah tindak lanjut dari keputusan MA yang sudah tetap final,” ucap Dicky, Selasa (30/7).
Bapenda Kepri juga turut mengingatkan kepada pihak ATB untuk itikad baiknya mematuhi hukum tetap yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kami mengingatkan kembali pada pihak ATB niat baik nya dan mematuhi hukum tetap yang sudah dikeluarkan MA untuk membayar hutang pajaknya,” jelasnya.
Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.
“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” tambahnya.
Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tutupnya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna mengatakan, PT. ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” terangnya.
Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.
“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan Pergub Kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini, bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukaan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” jelas Alex dalam keterangannya. (*)
Reporter: Aziz Maulana