Jumat, 8 November 2024

Orderan Telat, Ojol Aniaya Barista Wanita

Berita Terkait

spot_img
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap driver ojek online berinisial S. Pria 51 tahun ini melakukan penganiayaan terhadap barista wanita berinisial A di Indomaret Tiban Vivo Square, Senin (29/7). F. Yofie Yuhendri. 

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap driver ojek online (Ojol) berinisial S. Pria 51 tahun ini melakukan penganiayaan terhadap barista wanita berinisial A di Indomaret Tiban Vivo Square.

Akibatnya, gadis berusia 19 tahun ini mengalami memar di bagian kepala dan leher. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang, Senin (29/7) sore.

Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat pelaku mengambil orderan ke lokasi kejadian. Namun, orderan tersebut belum dikerjakan oleh korban.

“Pesanan itu belum selesai. Karena ada bahan baku yang diambil di lantai dua,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Disaat bersamaan, korban meminta pelaku untuk membatalkan pesanan orderan di aplikasi online tersebut. Sehingga, pelaku merasa kesal dan emosi.

“Pelaku kesal karena pesanannya terlambat, dan omongan korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam stand kopi tersebut,” katanya.

Pelaku kemudian mencekik leher korban, serta memukul kepala korban. Aksi pelaku ini juga terekam CCTv.

“Korban melakukan visum di RS Elisabeth, dan membuat laporan. Pelaku langsung kita tangkap dan tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sementara S yang ditemui di Mapolresta Barelang enggan berkomentar dengan penganiayaan yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update