batampos – Kejadian tak sedap dialami oleh turis asal India bernama Mohammed Afsal. Niat hati hendak berlibur ke Batam, namun apesnya barang bawaannya malah raib karena kemalingan.
Mulanya, Afsal sedang dalam perjalanan berlibur ke Batam lewat Johor Bahru, Malaysia, menaiki feri MV Citra Legacy 3 pada 3 Juli lalu. Selama perjalanan, ia meninggalkan barang bawaan di kursi penumpang, kemudian dia keluar untuk bersantai sambil melihat lautan.
Tiba saatnya kapal untuk berlabuh, Afsal kembali masuk ruang penumpang untuk mengambil barang-barang. Betapa terkejutnya Afsal saat mengetahui barang-barangnya telah raib.
Baca Juga:Â Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center Berganti, Ini Permintaan DPRD Batam kepada Pengelola Baru
Di dalam tasnya, ada sebuah laptop senilai 3.500 RM atau Rp12 juta, handphone senilai 500 RM atau Rp1,7 jutaan. Lalu ada uang tunai 2.500 RM atau Rp8,6 jutaan, serta satu paspor.
Setelah kejadian, ia melaporkan peristiwa itu ke petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, namun petugas tak dapat berbuat banyak. Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (30/7).
“Kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menerima arus kedatangan penumpang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Citra Legacy 3,” katanya.
Ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan karena telah dicuri, Afsal ditolak masuk ke Indonesia. Afsal kemudian dipulangkan ke Malaysia pada tanggal 9 Juli.
Baca Juga:Â KPPU akan Turun ke Batam Dalami Dugaan Kartel Tiket Feri Agustus Nanti
Kharisma menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Hal itu mengacu pada Pasal 92 ayat (1) huruf b, Permenkumham No 9 Tahun 2024 .
Sehubungan dengan tujuan kapal keberangkatan Batam – Stulang Laut, Malaysia telah ditutup, maka WN India tersebut dialihkan untuk keberangkatan pada keesokan harinya dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia.
“Terkait dengan kasus pencurian, hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak keagenan kapal dengan penumpang yang bersangkutan,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna