Sabtu, 23 November 2024

Minta Solusi Permasalahan Pelabuhan Batam, APBMI Kota Batam Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

spot_img
Susana sosialisasi di hotel pasipik oleh APBMI, Intelkam Polda Kepri, BUP BP Batam dan Ombusman Kepri

batampos– Asosiasi Perusahaan Bongkat Muat (APBMI) Indonesia Kota Batam menggelar sosialisasi di Hotel Pasific Place, Batu Ampar, Selasa (30/7). Sosialisasi ini difasilitasi Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri dan dihadiri asosiasi pengusaha bongkar muat, BUP BP Batam, PT. Persero Batam, dan Ombudsman Kepri .

Kegiatannya dengan tema Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Batam Mempunyai Peranan Penting Sebagai Penunjang Pertumbuhan Ekonomi Batam.


“Intinya kegiatan ini untuk menanggapi keluhan-keluhan yang sudah kita hadapi selama ini dari apbmi batam,” ujar Ketua APBMI Kota Batam, Yonara Yamani Daniel.

Ia menjelaskan selama ini para pengusaha bongkar muat di Batam memang kerap mengeluhkan layanan di pelabuhan. Seperti penagihan haulage atau biaya terhadap kontainer yang tidak bergerak.

BACA  JUGA: Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center Berganti, Ini Permintaan DPRD Batam kepada Pengelola Baru

“Kita sudah sering ketemu tapi tidak ada solusi yang pasti dari instansi, baik itu Persero, BUP BP Batam. Kita harapkan pejabat ini memberikan jawaban atas masalah ini,” katanya.

Selain itu, permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai buka tutup palka. Dalam pelaksanaanya, tarif palka ditagih dengan penghitungan daun kapal.

“Oleh karena itu, tarif palka harus ditinjau ulang supaya bisa interpretasinya sama dan juga tidak ada persepsi yang berbeda dalam membaca perka ata aturan tersebut,” ungkapnya.

Sementara GM Pelabuhan Barang BUP Batam, Feri Wise Manullang mengatakan kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengintropeksi layanan di Pelabuhan Batuampar.

“Permasalahan-permasalahan akan kita follow up. Akan kita adakan pertemuan berikutnya,” katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan aturan pelayanan di Pelabuhan Batuampar memiliki aturan yang sangat jelas.

“Seperti penagihan haulage pengaturan normatifnya terpenuhi, tidak pungutan liar. Begitu juga dengan buka tutup palka yang harus dipungut per palka buka perdaun,” tutupnya. (*)

Reporter : Yofi 

spot_img

Baca Juga

Update