batampos – Sebanyak 13 kardus yang disita Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam ternyata berisi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ada ratusan SPJ yang disita, keseluruhannya untuk tahun 2016.
Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan seluruh kardus yang diamankan dari RSUD EF Batam berisi SPJ.
“Ada ratusan SPJ, dan semuanya SPJ tahun 2016. Terlihat banyak, karena satu SPJ ada nota, kwitansi dan lain-lain,” sebut Tohom, Rabu (31/7).
Menurut Tohom, berkas SPJ itu nantinya akan dipelajari tim penyidik jaksa. Hal itu guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD EF tersebut.
“Jadi SPJ itu kami teliti dan pelajari, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi,” sebut Tohom.
Tak hanya itu, SPJ juga digunakan untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dimana saat ini, tim BPK sedang melakukan audit maraton bersama penyidik Kajari Batam.
“SPJ juga untuk memastikan kerugiaan negara. Jadi kami bersama-sama auditor BPK mempelajari berkas tersebut,” tegas Tohom.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadilla RD Malarangan sebagai tersangka.
Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat Alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadilla RD Malarangan. (*)
Reporter: Yashinta