batampos – Sebanyak 13 kardus yang disita Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam ternyata berisi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ada ratusan SPJ yang disita, keseluruhannya tahun 2016.
Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan, mengatakan, seluruh kardus yang diamankan dari RSUD EF Batam berisi SPJ.
“Ada ratusan SPJ, dan semuanya SPJ tahun 2016. Terlihat banyak, karena satu SPJ ada nota, kuitansi dan lain-lain,” sebut Tohom, Rabu (31/7).
Menurut Tohom, berkas SPJ itu nantinya akan dipelajari tim penyidik jaksa. Hal itu guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD EF tersebut.
“Jadi SPJ itu kami teliti dan pelajari, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi,” sebut Tohom.
Tak hanya itu, SPJ juga digunakan untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dimana saat ini, tim BPK sedang melakukan audit maraton bersama penyidik Kejari Batam.
“SPJ juga untuk memastikan kerugiaan negara. Jadi kami bersama-sama auditor BPK mempelajari berkas tersebut,” tegas Tohom.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah RSUD EF di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini. Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, di antaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan, dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana, BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana, penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD EF kala itu, Fadila RD Malarangan, sebagai tersangka. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD EF, Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.
Layanan Medis RSUD Tetap Berjalan Seperti Biasa
Layanan Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dipastikan berjalan normal. Dugaan kasus korupsi korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016 silam yang kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Batam saat ini, tidak berpengaruh pada layanan ataupun operasional di rumah sakit berpelat merah tersebut.
”Tidak ada dampak. Semua berjalan seperti biasa. Layanan medis tetap prioritas,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, kemarin.
Dugaan kasus korupsi yang bergulir tersebut dipastikan Sri tidak ada sangkut paut dengan layanan dan manajemen yang sekarang ini. Itu kasus lama, jauh sebelum dia menjabat sebagai Direktur RSUD, sehingga tak ada dampak dengan layanan medis saat ini.
”Kita hargai proses hukum yang berjalan, dan untuk kegiatan dan layanan di sini tetap berjalan seperti biasa, ” ujar Sri.
Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa manajemen RSUD yang ada saat ini tengah berupaya keras memperbaiki dan meningkatkan layanan medis sebagai rumah sakit pusat rujukan daerah. Tahun 2023 lalu, rumah sakit ini berhasil mempertahankan status paripurna ranting bintang lima dalam penilaian standar akreditasi Kemenkes. Ini artinya, layanan medis di RSUD berjalan dengan baik dengan dukungan fasilitas dan tenaga medis yang sesuai.
RSUD Embung Fatimah Batam merupakan pengembangan dari Puskesmas Batuaji yang berdiri sejak, 8 Oktober 1986. Tahun 1988 naik jadi Puskesmas rawat inap dengan kapasitas enam tempat tidur. Seiring perkembangan Kota Batam dan tuntutan kebutuhan masyarakat, Puskesmas ini dikembangkan menjadi RSUD tipe D.
Pada awal penetapan BLUD, RSUD Kota Batam yang merupakan rumah sakit tipe D, kemudian pada tahun 2011, RSUD pindah ke Jalan R.Soeprapto Blok D 1-9 Batuaji dan berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, serta ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe C dengan jumlah tempat tidur 112.
Pada tahun 2012, RSUD Embung Fatimah terakreditasi lima pelayanan dengan kapasitas 220 tempat tidur. Pada tahun 2014, RSUD Embung Fatimah Kota Batam ditetapkan menjadi rumah sakit tipe B. Seiring waktu berjalan, pada tanggal 18 November 2015, RSUD Embung Fatimah Kota Batam telah dilakukan survei oleh Tim KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Kementerian Kesehatan. Pada tahun yang sama tepatnya tanggal 14 Februari 2015, RSUD Embung Fatimah Kota Batam ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional. (*)
Reporter : Yashinta, Eusebius Sara