batampos – Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ahmad Rustam Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini terjerat kasus pencurian uang dan ditetapkan tersangka pada bulan lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penertiban surat DPO ini dilakukan pada 31 Juli kemarin. Dimana, tersangka mencuri uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8.975.000.000.
“Ahmad Ritonga, saat ini menjadi target utama pencarian polisi. Tersangka diharapkan dapat segera ditemukan agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kejari Batam dan BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi di RSUD EF
Dalam surat yang diterbitkan tersebut terpampang foto dan ciri-ciri Ahmad Ritonga. Dengan tinggi badan 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang atau biasa dan warna mata hitam, usia sekitar 55 tahun.
“Surat DPO satu orang tersangka ini telah disebarluaskan dengan harapan masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya,” katanya.
Dengan adanya penertiban surat DPO ini, Pandra menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca Juga:Â Tingkatkan Pelayanan Publik, BPOM Batam Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
“Kami berharap melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri