Selasa, 26 November 2024

Parkir Liar, Dishub Batam Tindak 33 Kendaraan Selama Januari hingga Agustus

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dishub Kota Batam menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan depan kantor Wali Kota Batam.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat sepanjang 2024 sebanyak 33 kendaraan yang diparkir di ruas jalan Kota Batam yang terpasang rambu larangan parkir ditertibkan oleh petugas Dishub.

“Untuk penertiban tetap kami konsisten lakukan di beberapa titik di Kota Batam. Kendaraan yang kami derek dari Januari sampai Agustus 2024 untuk mobil ada lima unit dan motor 28 unit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim Jumat (2/8).


Salim menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan.

Baca Juga: Penumpang Sakit di Pelabuhan Internasional Dibawa Dengan Gerobak Barang

“Ini adalah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir tidak digunakan seenaknya saja,” tegas Salim.

Salim menambahkan, pemilik kendaraan yang diderek atau digembok rodanya dapat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa surat-surat kendaraan untuk menyelesaikan prosesnya.

Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu.

Baca Juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Botania 2

“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang sudah dilarang untuk parkir.

“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update