batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengonfirmasi bahwa semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 telah memenuhi kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih.
“Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini,” ujar Aksara, Sabtu (3/8).
Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.
“Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya. Tapi kepastiannya kita sesuaikan dengan surat dari DPRD Kota Batam,” ujar dia.
Sementara itu Sekretaris DPRD Ridwan Afandi mengonfirmasi sudah mendapat surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan calon terpilih DPRD tersebut.
“Kami juga berkoodinasi dengan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemko Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana