batampos – Polresta Barelang menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di seluruh Jajaran Polsek, Sabtu (3/8) malam. Hasilnya, polisi menindak 115 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan diikuti Wakapolresta Barelang, AKHP Syafrudin Semidang Sakti, Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, dan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari.
“Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Agar Batam tetap kondusif,” ujar Heribertus di Mapolsek Sagulung.
Baca Juga:Â Kaca Mobil Dilempar Batu, Kapolres Barelang: Bisa Menganggu Wisman
Adapun 115 unit motor yang ditindak terdiri dari 66 motor berknalpot brong, dan 49 kendaraan tanda dokumen. Seluruh motor ini ditilang dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
“Prosesnya kita lakukan penindakan ETLE. Untuk knalpot brongnya akan kita musnahkan,” katanya.
Heribertus berjanji kegiatan ini akan rutin dilakukan dan pihaknya memberikan efek jera kepada pengendara.
“Bagi yang mau mengambil kendaraan bawa identitas, dan dokumen kendaraan. Bagi anak-anak bawa orangtuanya, dan gurunya,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Dua Pelajar SMA Curi Motor di Bengkong, Aksinya Terekam CCTv
Selain menindak penggunanya, Heribertus mengaku akan merazia tempat penjualan knalpot brong tersebut.
“Ini atensi pimpinan. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa knalpot brong ini sangat menganggu dinamika kehidupan, apalagi pas jam istirahat,” katanya.
Dengan masih banyaknya anak yang terlibat, Heribertus mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan.
“Kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari apalagi menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri