Sabtu, 19 Oktober 2024

Selundupkan 52 Ekor Buaya Lewat Batam, Warga Tembilahan Disidang

Berita Terkait

spot_img
image0 2 1 scaled e1722911890387
Sidang kasus penyelundupan anak buaya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/8). F.Yashinta

batampos – Riza Zia dan Ridwan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena membawa 52 ekor anak buaya muara tanpa izin. Rencananya puluhan anak buaya dari Tembilahan, Riau itu akan diselundupkan ke negara Thailand hingga Malaysia.

Namun belum sampai niatnya itu, kedua pria muda ini ditangkap petugas yang sedang berpatroli. Mereka pun akhirnya dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan pelanggaran atas konservasi alam.

Kemarin, keduanya dihadapkan persidangan yang dipimpin hakim Douglas didampingi Yuanne dan Andi Bayu. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian.

Baca Juga: Targetkan Batam Zero Knalpot Brong, Kapolresta Barelang Instruksikan Polsek Tindak Penjual

“Silahkan pak jaksa, bacakan yang penting-penting saja dalam dakwaan,” ujar hakim Douglas.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa perbuataan kedua terdakwa tertangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau Sekupang pada 25 Mei lalu. Saat itu, keduanya baru sampai dari Tembilahan. Keduanya membawa 25 ekor anak buaya muara. Rencananya anakan buaya itu akan diselundupkan ke Thailand lewat jalur ilegal.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990,” sebut Afrian.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tak keberatan sehingga sidang berlanjut ke pembuktiaan. Namun karena saksi belum bisa hadir, sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Batam Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada, Pemko Terbitkan Surat Edaran

“Saksi belum bisa hadir. Mohon satu minggu waktu untuk pemanggilan saksi,” sebut JPU. Sidang pup ditunda oleh majelis hakim.

Usai sidang, JPU menjelaskan ancaman pasal untuk kedua terdakwa yakni 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update