Sabtu, 23 November 2024

Kakek Pencuri Ponsel WN Singapura Jalani Sidang Dakwaan

Berita Terkait

spot_img
Nasrun, kakek berusia 67 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Nasrun, kakek berusia 67 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan perkara pencurian karena telah mencuri ponsel milik warga negara Singapura yang tengah berliburan di Batam.

Nasrun duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Twis Retno, Selasa (6/8). Agenda persidangan adalah dakwaan dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)


Dalam dakwaan JPU Karya So Immanuel, menjelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Jodoh. Berawal saat korban yang duduk di kursi roda, dihampiri oleh terdakwa. Yang kemudian oleh terdakwa merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel korban. Atas perbuataan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur pasal 362 Kuhap,” ujar Nuel.

Dakwaan tersebut dibenarkan terdakwa, yang kemudoan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sekuriti yang mengamankan terdakwa.

“Terdakwa mengambil hp dari saku kursi roda korban. Rombongan korban sempat mengejar terdakwa,” sebut saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim sempat bertanya kondisi terdakwa. Sebab terlihat lemas sejak awal sidang.

“Terdakwa sehat kan, dari tadi keliatan murung,” tanya hakim.

Yang kemudian dijawab terdakwa dalam keadaan sehat.

“Sehat mulia,” ujarnya singkat.

Sidang terdakwa pun ditunda, dan oleh majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi korban yang berasal dari Singapura. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update