batampos – Tukiman, warga negara Singapura dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Kakek berusia 71 tahun ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangga rumahnya.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap Tukiman berlangsung tertutup untuk umum. Dalam tuntutan, jaksa menilai Tukiman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.
Hal memberatkan perbuataan terdakwa karena membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa yakni Lisman dari LBH Suara Keadian meminta keringan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kakek Pencuri Ponsel WN Singapura Jalani Sidang Dakwaan
“Pada intinya kami minta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara,” ujar Lisman, kemarin
Menurut Lisman, kondisi terdakwa sudah tidak memiliki pendengaran yang bagus. Apalagi terdakwa sudah berumur.
“Jika memang majelis hakim punya pendapat lain, berharap hukuman seadil-adilnya,” sebut Lisman. Sidang putusan untuk terdakwa Tukiman ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.
Dalam amar tuntutan, JPU menuntut Tukiman dengan 12 tahun penjara, serta denda Rp 1.250.000.000 yang apabila tak dibayar maka diganti dengan subsider hukuman 6 bulan penjara.
Baca Juga: Polisi Sebut Truk Ekspedisi yang Terbakar di Botania Ternyata Dibakar ODGJ
Diketahui, Tukiman melakukan pencabulan terhadap bocah SD yang tak lain tetangga rumahnya di Kecamatan Batamkota. Pencabulan terhadap anak itu dilakukan berulang kali. Untuk bisa mencabuli korban, Tukiman mengiming-imingi korban dengan makanan atau uang.
Aksi bejat Tukiman terungkap setelah adany kecurigaan warga sekitar terhadap gerak gerik terdakw yang membawa korban. Aksi terdakwa membawa korban juga terekam CCTv sehingga terdakwa tak bisa mengelak. (*)
Reporter: Yashinta