batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Andreanus David Duli, warga Sagulung. Pria 29 tahun ini menganiaya dan merampas ponsel milik buruh harian di Perumahan Azure Bay, Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku pada akhir Juli lalu. Saat itu, pelaku merampas ponsel Vivo Y17 milik korban.
“Korban dicekik dan dilempar gelas. Lalu ponselnya dirampas,” ujarnya.
Baca Juga:Â Rutin Bubarkan Tongkrongan Remaja, Polisi Datangi Warnet hingga Tempat Biliard
Aksi pelaku ini berawal saat pelaku menghampiri korban yang tengah bermain game di lokasi kerjanya. Lalu, pelaku berpura-pura bertanya atau mencari seseorang.
“Awalnya pelaku mendatangi korban, dan alasan mencari seseorang. Pelaku langsung meminta ponsel korban,” katanya.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga:Â Lebih Murah, Warga Batam Diimbau Parkir Langganan
“Pelaku ini residivis kasus pencurian dan baru bebas pertengahan bulan lalu. Motifnya karena tidak punya dan pekerjaan sejak bebas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri