Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Lakukan Pemerasan hingga Ancam Sebar Vidio Seksi Korban, Warga Batam Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi video syur. (JPG)

batampos – Suma Danu, mantan karyawan swasta divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria ini dinilai terbukti melakukan pemerasaan terhadap kenalan wanita yang dikenal melalui aplikasi pencarian jodoh “Lit Match”.

Berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban pada Mei 2023 lalu melalui aplikasi “Lit Match”. Keduanya pun langsung bertukar nomor Whatsaap hingga akhirnya akrab.


Komunikasi yang intens membuat keduanya semakin dekat, hingga akhirnya terdakwa meminta korban mengirim vidio pribadi. Korban yang kasmaran dengan terdakwa pun mengirim vidio seksi tanpa busana hingga 3 kali dalam kurun waktu berbeda.

Baca Juga: Buruh Bangunan yang Setubuhi Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman

Ternyata vidio itu dijadikan terdakwa sebagai senjata yang kemudian meminta korban mau melakukan phone sex dengannya. Permintaan itu pun ditolak oleh korban, hingga membuat terdakwa marah.

Terdakwa pun meminta uang Rp 5 juta kepada korban apabila tak ingin vidio-vidio itu disebar. Korban sempat menolak dengan alasan tak punya uang hingga akhirnya terdakwa terus memaksa.

Oleh korban menyanggupi akan memberi uang Rp 1 juta dan membuat pertemuan dengan terdakwa. Saat itu lah terdakwa berhasil ditangkap karena korban sudah duluan lapor polisi.

“Terdakwa Suma terbukti melakukan pemerasaan terhadap korban. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan enam bulan,” ujar hakim Monalisa, didampingi hakim Benny dan Dina.

Baca Juga: Warga Galang Berharap Pimpinan Panti Asuhan yang Cabuli Santri Dihukum Berat, Donatur dari Singapura Angkat Bicara

Menurut hakim Monalisa, hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa.

“Hukuman kamu sama dengan tuntutan. Terhadap tuntutan ini bagaimana,” sebut hakim Mona.

Terdakwa kemudian menerima vonis itu.“Saya terima yang mulia,”’ujarnya singkat sidang pun ditutup majelis hakim pertanda perkara inkrah. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update