Selasa, 26 November 2024

Buang Sampah Material Bangunan di Pinggir Jalan, Empat Warga dan Satu Lori Diamankan

Berita Terkait

spot_img
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengamankan empat orang pembuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Gajahmada Southlink di Tiban, Sekupang. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengamankan empat orang pembuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Gajahmada Southlink di Tiban, Sekupang, Kamis (8/8).

Empat orang warga tersebut digiring ke kantor DLH Batam usai kedapatan membuang material bangunan menggunakan satu unit lori di pinggir jalan utama tersebut. Sebelum dibawa ke kantor DLH, guna efek jera, mereka diminta membersihkan material sampah yang telah dibuang.


“Baru kali ini kami buang di sini pak. Kami lihat ada material bangunan makanya kami buang di sini, ” ujar Fajar, supir lori.

Ia berdalih tak mengetahui jika di pinggir jalan tersebut tidak boleh membuang sampah. Bahkan perbuatannya ini tergolong nekat, mengingat aksi mereka di saat jalan tengah ramai.

“Sebenarnya sudah firasat juga mau ditangkap. Cuma saya sebagai anak buah bisa ngikut aja, suruh bongkar pinggir jalan ya saya bongkar, ” tambah Andi, kernet lori putih itu.

Ia mengaku, bekerja di salah satu ruko di kawasan Tiban. Setelah pekerjaan selesai mereka diminta pemilik bangunan ruko untuk membuang sisa material bangunan.

“Kami tinggalnya di Botania. Cuma kerjanya di Tiban, jadi tadi setelah selesai kerja gak tau buang kemana, lihat di jalan ada material bangunan juga makanya kami buang di sini. Kapok pak, dah gak berani lagi buang sampah material bangunan sembarangan, ” tuturnya.

Di kantor DLH Batam ke empat orang tersebut dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Keempat warga itu juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tak akan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan lagi, maka mereka siap menerima sanksi tegas sesuai Perda.

“Sementara kita beri teguran dan wajib tandatangan surat pernyataan tak mengulang lagi perbuatanya membuang sampah sembarangan, kalau kedapatan lagi, kita beri sanksi tegas,” Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Eka Suryanto.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.

Padahal pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. “Razia pembuang sampah sembarangan ini akan rutin kita lakukan, ” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update