Minggu, 24 November 2024

Suami Istri Kompak Jualan Sabu, Padahal Istri Sedang Hamil

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa suami istri Mahendra dan Nurhayati menjalani sidang di PN Batam, Jumat (9/8). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Mahendra dan Nurhayati, suami istri yang menetap di sebuah hotel Kawasan Bengkong nekat menjual narkotika jenis sabu. Mirisnya, saat itu Nurhayati tengah berbadan dua alias hamil.

Jumat (9/8), keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman mati. Ketiganya pun didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan.


Agenda persidangan adalah mendengar keterangan 3 saksi polisi penangkap dari Polresta Barelang. Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Batu Seilicin Lubukbaja. Dimana disebutkan ciri-ciri penjual merupakan seorang wanita di sebuah warung ayam penyet.

“Kami menerima informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah kami telusuri, kami mendapati terdakwa Nurhayati tengah menunggu seseorang di warung pinggir jalan. Dari dalam kantong celananya, kami menemukan 2 paket sabu siap jual,” ujar saksi polisi.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan yang ternyata barang haram tersebut berasal dari sang suami, Mahendra. Yabg ternyata dari dalam lemari pakaian ditemukan 200 gram sabu. Sabu itu menurut Mahendra didapat dari Oji yang saat ini berstatus DPO.

“Dari terdakwa Mahendra ditemukan 200 gram sabu,” ujar saksi polisi lagi.

Saat proses penangkapan pasangan suami istri itu, tiba-tiba datang Wildan yang hendak mengambil pesanan sabu. Alhasil polisi mengamankan 3 orang dari lokasi tersebut.

“Untuk terdakwa Wildan bukan target kami. Namun yang bersangkutan kebetulan hendak mengambil pesanan, dan kami amankan juga,” sebut saksi polisi.

Keterangan saksi sempat dibantah Nurhayati. Yang mengaku barang haram itu ia dapat sendiri bukan dari sang suami. Ia mengaku tidak tahu menahu dengan pekerjaan suami.

“Saya tidak tahu, saya juga tak pernah minta uang belanja dari suami,” ujar Nuryati.

Mendengar penjelasaan Nuryati, majelis hakim yang diketuai Monalisa pun tidak yakin. Sebab, jika sudah berkeluarga pastinya pasangan sudah tahu apa perkejaan suami dan lainnya.

“Jangan beralibi, kalau suami istri itu pasti sudah tahu rahasia-rahasianya. Kami sudah sering berjumpa orang seperti kamu, dengan segudang alasan,” ungkap Monalisa.

Sementara, Mahendra dan Wildan mengaku sudah berstatus resedivis kasus yang sama. Mereka berdua pun baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman tiga tahun dan 6 bulan sebelumnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update