batampos – Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam kembali mendapat pembekalan terkait pengadilan penyakit menular HIV/AIDS dan TBC. Pembekalan kali ini dilakukan oleh petugas medis Rutan Batam ditempuh akhir pekan kemarin, dengan harapan agar warga binaan mengenali gejala dan ciri dari penyakit menular agar segera melakukan upaya pencegahan dengan penanganan medis yang tepat.
“Ini kami sampaikan berulang kali karena memang penting. Mengenali gejala penyakit menular harus diketahui oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan penanganan medis yang tepat dan tidak menular ke yang lain. Di sini ada yang keluar dan ada yang masuk jadi memang terus menerus kita sampaikan hal ini,” ujar Larutan Batam Faizal G Putra.
Dalam pembekalan ini, warga binaan diberi gambaran umum terkait gejala penyakit-penyakit menular secara umum oleh dr Putri Andamdewi serta jajaran perawat Rutan Batam. Selanjutnya ada juga pemaparan materi terkait penanganan medis yang tepat jika ada WBP yang terkena penyakit menular. Untuk HIV/AIDS misalkan hal-hal yang menyebabkan penyakit ini menular disampaikan agar jika ada yang WBP yang terjangkit, WBP lainnya sudah tahu apa yang harus dilakukan.
“Sama halnya dengan TBC. Kalau ada yang kena setidaknya yang lain sudah paham bahwa jangkitan nya seperti ini dan hal yang menyebabkan penyakit ini terjangkit ya harus dihindari,” papar Andamdewi.
Dijelaskan Putra, kegiatan ini Sangat penting sebagai acuan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi perawatan, khususnya dalam upaya menemukan segera penyakit menular, HIV dan TBC saat tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan masuk ke dalam Rutan, Lapas, dan LPKA. Pada tahun 2022, terdapat 7.433 kasus HIV-AIDS dan 2.713 kasus TBC di kalangan tahanan.
Selain menemukan penyakit sejak dini, standar ini juga bertujuan untuk mencegah penularan HIV dan TBC di dalam Rutan, Lapas, dan LPKA, serta melakukan perawatan kesehatan segera sesuai kebutuhan medis guna meminimalkan risiko sakit berat dan kematian di kalangan tahanan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dan berkesinambungan dalam mengendalikan penyakit menular HIV-AIDS dan TBC, yang diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mencapai target eliminasi HIV dan TBC di Indonesia pada tahun 2030,” ujar Putra.
Dukungan penuh diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam penyusunan standar ini. Dukungan pengendalian HIV-AIDS dan TBC untuk tahun 2024-2026 mencakup 316 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perawatan kesehatan bagi tahanan dan narapidana, serta mendukung upaya nasional dalam mengendalikan penyakit menular. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat mencapai target eliminasi HIV dan TBC pada tahun 2030,” ujar Putra. (*)
Reporter: Eusebius Sara