Rabu, 6 November 2024

KPU Batam Tetapkan DPS Pilkada 2024 896.342 Pemilih, Ajak Masyarakat Cek Data Pemilih

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240810 WA0065
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS ) di Wyndham Panbil Batam, Sabtu (10/8). 

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 896.342 orang.

Penetapan DPS Kota Batam dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 di Wyndham Panbil Batam, Sabtu (10/8).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Batam Adri Wislawawan mengatakan, dalam rapat pleno terbuka itu KPU Batam menetapkan DPS pada Pilkada serentak 2024 sejumlah 896.342 pemilih dari 1.821 TPS.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS tersebut selanjutnya akan diumumkan selama 10 Hari terhitung 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Adapun TPS yang ditetapkan rapat pleno terbuka ini terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan ini, kata Ardi, merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 yang lalu.
“Kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam mulai dari 3 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Batam, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Batam, Forkopimda Batam, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Perwakilan Disdukcapil, Badan Kesbangpol dan Perwakilan Partai Politik.
Sementara itu Ketua KPU Kota Batam Mawardi menambahkan nantinya masyarakat Batam dapat memberikan tanggapan dan masukannya, terkait data pada DPS yang diumumkan tersebut baik secara langsung melalui KPU Kota Batam dan jajaran badan Adhoc di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan.
Selain itu juga bisa secara mandiri masyarakat bisa memeriksa data dirinya pada DPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id lalu dapat memberikan tanggapan dan masukan pada laman tersebut.
“Pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting, karena untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, ” ucap Mawardi. (*) 
Reporter : Rengga Yuliandra
spot_img

Update