Rabu, 27 November 2024

Gunakan Knalpot Brong dan Tak Ada Dokumen, 140 Unit Motor Ditilang

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon) di seluruh Jajaran Polsek, Sabtu (9/8) malam.

batampos – Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon) di seluruh Jajaran Polsek, Sabtu (9/8) malam. Hasilnya, polisi menindak 140 unit motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi dokumen.

KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan kegiatan ini merupakan respon cepat tanggap Polresta Barelang dalam dalam keluhan dan aduan masyarakat terhadap aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.


“Tujuannya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang. Dan mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan  lalulintas,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pembalap liar. Pembalap ini ditilang dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile.

“Kita juga kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Adapun motor yang ditindak terdiri dari Polsek Batam Kota sebanyak 95 unit motor, Polsek Lubuk Baja 12 unit, Polsek Nongsa 11 unit, Polsek Batu Ampar 12 unit, dan Polsek Batu Aji 10 unit.

“Diharapkan dengan kegiatan rutin seperti ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih meningkat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menargetkan Batam zero knalpot brong dan balap liar. Untuk itu ia berjanji akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi (cikpon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD).

“Ini intruksi dari pimpinan. Setidak-tidaknya beberapa persen berkurang. Sehingga kehidupan masyarakat saat malam berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut akan rutin di lakukan diseluruh wilayah atau Polsek. Bahkan, ia sudah mengintruksikan anggotanya untuk menindak para pedagang knalpot brong.

“Knalpot yang dikeluarkan perusahaan itu sudah standar. Tidak terjadi pencemaran suara,” katanya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update