Rabu, 27 November 2024

Terbukti Cabuli Bocah, Rukiman WN Singapura Divonis 4 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Rukiman, warga negara Singapura 8 tahun penjara karena terbukti mencabuli bocah SD.

batampos – Rukiman, warga negara Singapura divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti mencabuli bocah SD. Vonis hukuman terhadap kakek berusia 71 tahun ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuataan Rukiman sah dan menyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Hal itu dibuktikan dari keterangan para saksi hingga terdakwa yang mengakui perbuataanya.


“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan amar putusan,” ujar majelis hakim Willy saat membacakan putusun, Senin (12/8).

Menurut hakim Willy, hal menberatkan perbuataan terdakwa karena telah membuat korban trauma. Hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rukiman dengan 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,25 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti pidana subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum pikir-pikir karena vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa. Begitu juga dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pikir-pikir juga terhadap vonis hakim

“Kami pikir-pikir juga,” ujar Lisman, penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Rukiman warga negara Singapura dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Kakek berusia 71 tahun ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangga rumahnya.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap Tukiman berlangsung tertutup untuk umum. Dimana dalam tuntutan, jaksa menilai Tukiman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

Hal memberatkan perbuataan terdakwa karena membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang.

Diketahui, Rukiman melakukan pencabulan terhadap bocah SD yang tak lain tetangga rumahnya di Kecamatan Batamkota. Pencabulan terhadap anak itu dilakukan berulang kali. Untuk bisa mencabuli korban, Tukiman mengiming-imingi korban dengan makanan atau uang.

Aksi bejat Rukiman terungkap setelah adany kecurigaan warga sekitar terhadap gerak gerik terdakw yang membawa korban. Aksi terdakwa membawa korban juga terekam CCTv sehingga terdakwa tak bisa mengelak. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update