batampos – Hermanto Marpaung, pekerja swasta asal Medan berhasil memperdaya S, seorang marketing perumahaan di Batam. Akibatnya, wanita yang sempat menjadi pacar online Hermanto, dibuat rugi Rp 45 juta.
Kemarin, Hermanto duduk sebagai terdakwa perkara penipuan yang dialami S. Jaksa penuntut umum menghadirkan S dan rekannya sebagai saksi yang memberi keterangan di depan majelis hakim Willy Irdianto didampingi Dina dan Twis Retno.
Dalam keterangannya, S mengaku berkenalan dengan Hermanto lewat media sosial Tik Tok. Keduanya semakin akrab karena saling berkomentar postingan hingga akhirnya bertukar nomor handphone.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembegal dan Penjambret, Penumpang dan Pengendara Wanita Jadi Korban
Merasa dekat, keduanya pun menjalin hubungan asmara secara online meski belum pernah bertemu. Hingga akhirnya Hermanto meminjam uang kepada S dengan alasan orang tua sakit, sementara rekening terblokir.
“Saya merasa iba dengan dia. Mengaku gaji Rp 20 juta per bulan, lalu di rekening ada saldo Rp 60 juta tapi terblokir. Iba karena orang tuanya sakit. Dan saya memang sering menolong orang-orang,” ujar S di depan majelis hakim.
Yang membuat S murka karena janji mengembalikan uang dalam satu minggu tak juga dipenuhi terdakwa. Bahkan Hermanto kembali meyakinkan S bahwa dia akan mengganti, yang kemudian membuat S luluh lagi dan meminjamkan uang Rp 2 juta.
“Saya ketemu sekali. Pertemuan itu saya tagih, namun dia mengaku belum gajian. Dan memberi (kartu) ATM miliknya kepada saya. Dia bilang nanti ambil pas dia gajian tanggal 10. Pas saya cek di tanggal 10, atmnya sudah diblokir,” sebut S lagi.
Baca Juga: Curi Ponsel Mewah Pengunjung Indomaret, Pedagang Seken Diciduk Polisi
Ia semakin kesal tatkala mengetahui Hermanto menipu status pekerjaanya dan juga telah memiliki perempuan lain. Ia pun berkomunikasi dengan perempuan tersebut untuk membeberkan apa yang dilakukan Hermanto.
“Dia buka rekening baru, dan rekening itu diberikan kepada cewek baru tersebut. Saya hubungi si cewek dan bekerjasama untuk menjebak dia (Hermanto),” kata S.
Dalam proses keterangan saksi tersebut, S sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas di depan majelis hakim. Majelis hakim pun sempat menasehati saksi agar bersikap lebih sopan.
“Keterangan saksi belum bisa membuktikan jika terdakwa ini bersalah. Terdakwa barulah bisa dikatakan bersalah, jika sudah ada putusan bersalah dari majelis hakim dan itu sudah inkrah. Dan tidak seharusnya juga saksi mengeluarkan kata-kata kurang pantas itu,” nasehat hakim Dina.
Usai mendengar nasehat majelis hakim, saksi S langsung menangis. Ia mengaku sangat tersiksa atas kasus tersebut. Apalagi sampai saat ini saksi harus membayar hutang akibat meminjamkan uang kepada terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Bocah, Rukiman WN Singapura Divonis 4 Tahun
“Saya tersiksa bu hakim. Sampai saat ini saya masih bayar hutang. Tapi dia tak mengembalikan uang saya,” ujar saksi S.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kebenaraan keterangan saksi kepada terdakwa. Oleh terdakwa menjawab ia tak keberatan dengan keterangan saksi. Namun terdakwa sempat akan mengatakan satu hal yang kemudian dibatasi hakim.
“Untuk keterangan terdakwa ada waktunya,” sebut hakim. Namun sidang keterangan ditunda hingga mingu depan. (*)
Reporter: Yashinta