Rabu, 27 November 2024

22 Kali Mencuri, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Anju Thabado Rajagukguk pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Batam selama ini saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Polsek Batuaji untuk Batam Pos

batampos – Polsek Batuaji bekuk Anju Thabado Rajagukguk pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Batam selama ini. Residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini dibekuk saat preteli sepeda motor hasil curian di salah satu bengkel di wilayah kecamatan Sagulung, Kamis (8/8) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3525 UC hasil curian terbarunya di wilayah hukum Polsek Batuaji.


Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M Ridho menuturkan, pelaku ini adalah pemain lama yang sudah cukup terkenal dengan aksi pencurian sepeda motor di kota Batam. Dia pernah dipenjara sebelumnya atas kasus yang sama dan pengakuan terakhirnya dia sudah beraksi di 22 TKP di berbagai wilayah kota Batam.

“22 TKP yang dia ingat. Terakhir di Batuaji, inilah yang kita tangkap. Dia ini residivis, pemain lama. Ada satu orang lagi yang ikut bersamanya dan lagi kita kejar,” ujar Ridho.

Sepeda motor terakhir yang dicuri pelaku bersama rekannya yang masih DPO ini terjadi di salah satu lokasi permainan biliar di Batuaji, Senin (5/8) malam.

“Dari laporan terakhir ini kita coba kembangkan dan mengarahkan ke pelaku ini petunjuk yang kita dapat. Kita lacak dan dapati dia sedang di bengkel hendak preteli sepeda motor curiannya,” jelas Ridho.

Dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku yang sudah cukup lihai ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya hitungan detik dengan alat bantu kunci rakitan ia dan rekannya sudah bisa bawa pulang sepeda motor para korban.

“Dia sudah paham betul bagaimana cara mengelabui ataupun merusak kunci kontak sepeda motor. Sudah pernah di penjara dan sudah puluhan kali mencuri jadi mudah baginya untuk menggasak sepeda motor orang, ” kata Ridho.

Lokasi pencurian yang dilakukan pelaku ini diantaranya 10 TKP di wilayah hukum Polsek Batuaji, 5 TKP di wilayah hukum Polsek Bengkong, 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sekupang dan 2 TKP di Batamkota.

Atas penangkapan terakhir ini, penyidik akan memberikan perhatian yang lebih kepada pelaku agar mendapat hukuman yang sepantasnya agar dia bisa jera dikemudian hari. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update