Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Batam Ingatkan Netralitas ASN Selama Pilkada, Dilarang Like atau Komentar Postingan Paslon

Berita Terkait

spot_img
Bawaslu Kota Batam menggelar sosialisasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah di Harris Batamcenter, Rabu (14/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha, mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, terutama terkait dengan akun pasangan calon (paslon).

“Menyukai (like), komentar, bahkan masuk ke dalam foto paslon tidak diperbolehkan,” kata Antonius Itoloha saat di jumpai di Harris Hotel Batamcenter, Rabu (14/8).


Pelanggaran terhadap aturan netralitas ini, yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Pilkada, dapat berakibat pada sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami (Bawaslu Batam) pastinya memantau aktivitas ASN secara ketat selama masa kampanye,” jelasnya.

Baca Juga: Kesbangpol Batam Siapkan Tim Pemantau Pilkada 2024, Alokasikan Anggaran Rp63,1 Miliar

Bawaslu Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi ketidaknetralan ASN.

“Personil kami terbatas, jadi kami minta masyarakat membantu kami dalam melaporkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan sukses,” kata Antonius.

Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, WhatsApp dan Instagram untuk menunjang kegiatan pengawasan di media sosial (medsos) selama proses Pilkada 2024.

“Kami berkolaborasi dengan Meta untuk mengawasi konten-konten di medsos yang melanggar ketentuan dan dapat memicu terganggunya penyelenggaraan Pilkada,” kata dia.

Baca Juga: Sidang Perkara Narkoba di PN Batam: Terdakwa Bantah Keterangan Polisi, Didukung Terdakwa Lainnya

Antonius menyebutkan, dalam pelaksanaannya, Meta akan membantu Bawaslu menyaring konten di medsos untuk menangkal hoaks, politik SARA, kampanye hitam, sampai pada tahapan take down terhadap konten yang melanggar hukum.

Diharapkan dengan kolaborasi ini, potensi polarisasi di masyarakat dapat semakin terhindar,” ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran di sosial media bakal marak terjadi pada masa tahapan pendaftaran calon kepala daerah hingga pada masa kampanye.

Sekretaris Kota Batam, Jefridin Hamid, juga menekankan agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Saya minta ASN tidak terlibat, harus netral,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update