Selasa, 26 November 2024

Ayah yang Setubuhi Anak Kandung Dapat Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
BH saat bersiap menjalani sidang di PN Batam, Kamis (8/8). F.Yashinta

batampos – BH, ayah yang menyetubuhi putri kandungnya berulang kali mendapat keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/8). Ia divonis 15 tahun penjara atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, BH melalui penasehat hukumnya, NG & Associates Law Firm menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.


Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa BH tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saski, barang bukti hingga terdakwa.

“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan berslaah, sehingga harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim.

Baca Juga: Kasus Sabu yang Melibatkan Anggota Satres Narkoba, Kapolresta: Pemeriksaan Maraton, Semua Dicek

Hal memberatkan perbuataan BH adalah sebagai seorang ayah harusnya, BH menjadi pelindung anak, perbuataan itu dilakukan terdakwa berulang kali hingga anak mengalami trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap BH dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” sebut hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menerima vonis tersebut. Sebab lebih ringan dari tuntutan.

“Kami terima yang mulia,” ujar Tim penasehat hukum terdakwa Pariadi.

Sebelumnya, BH, buruh bangunan yang diduga menyetubuhi putri kandung dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, pria berusia 40 tahun ini juga diminta membayar denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penganiayaan, Megawati Dituntut 4 Bulan Penjara

Diketahui, perbuatan bejat BH dilakukan terdakwa sejak tahun 2021 lalu. Dimana korban disetubuhi dengan ancaman tak bisa menafkahi ibu dan 4 adik korban jika ayahnya dipenjara.

Kejadian pencabulan itu terus berulang. Bahkan ketika korban sedang datang bulan, terdakwa tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. Setiap selesai dicabuli korban menangis, hingga akhirnya menceritakan kejadian ke bibinya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update