Rabu, 27 November 2024
spot_img

Pengacara Buronan Polda Kepri Ditangkap di Jakarta

Berita Terkait

spot_img
Anggota Ditkrimum Polda Kepri membawa tersangka pencurian yang sempat buron saat baru tiba di Mapolda Kepri, Selasa (20/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (20/8) sore. Ahmad ditangkap di Jakarta setelah hampir sebulan diburu polisi.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander mengatakan Ahmad merupakan tersangka kasus pencurian uang PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8.975.000.000.


“Kejahatannya adalah mengambil uang tanpa sepengatahuan pemilik rekening dan digunakan untuk pribadinya dia,” ujarnya di Mapolda Kepri.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Siap Lawan Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam

Kasus pencurian ini berawal saat pemilik rekening atau Direktur PT AMI, Lim Sing Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021. Tersangka kemudian memanipulasi dengan membuat perusahaan tersebut memiliki perkara.

“Jadi uang itu seolah-olah feenya sebagai lawyer di perusahaan itu. Dan tersangka melakukan penarikan sebanyak 12 kali,” katanya.

Modus pencurian tersangka yakni bekerjasama dengan karyawan keuangan PT AMI, Roliati. Roliati diketahui memiliki akses ke password internet banking korban.

“Tersangka membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi ditempel dengan materai 10 ribu. Faktanya, setelah diperiksa kepada Peruri, materai yang tertera dalam perjanjian belum keluar pada saat itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Konflik Pembangunan Tower Telekomunikasi, Warga Kembali Pertanyaan Laporan Kasus Penganiayaan

Dony menambahkan untuk tersangka Roliati saat ini sudah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan atau P21. “Yang bersangkutan (Ahmad) sempat menjadi caleg. Apakah digunakan untuk calegnya, ini masih pendalaman,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHP.

“Ini sebagau wujud memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat yang melapor,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

spot_img

Update