Rabu, 27 November 2024

Super Tangker MT Arman 114 Sah Dirampas Negara, 14 ABK Masih dalam Kapal

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Arman 114.

batampos – Status barang bukti Kapal MT Arman 114 perkara lingkungan hidup sudah sah dirampas oleh negara. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah incraht atau berkekuatan tetap sejak pertengahan Juli 2024 lalu.

Namun ternyata, sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) asal Mesir masih berada di dalam Super Tangker 114 Batam itu. Para ABK belum dideportasi karena paspor mereka masih dipegang oleh KLHK.


Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan para ABK masih berada di dalam kapal MT Arman 114. Dimana saat ini kapal tersebut berada di kawasan perairan Batam tepatnya di Batuampar.

“Benar, para ABK masih di dalam kapal MT Arman 114,” ujar Tiyan.

Menurut Tiyan, pihaknya masih fokus untuk melakukan pergeseran Kapal MT Arman 114 tersebut dari lokasi saat ini. Dimana saat ini, MT Arman berada di dekat pipa-pipa gas, yang dikhawatikan berdampak pada hal lain.

“Kami masih fokus untuk pergeseran kapal, dan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” sebut Tiyan.

Jika semuanya sudah selesai, tidak menutup kemungkinan para ABK dikeluarkan dari kapal tersebut. Sehingga proses eksekusi kapal bisa berjalan dengan baik nantinya.

“Untuk proses deportasi, mungkin bisa tanya ke Imigrasi,” jelas Tiyan.

Sebelumnya, nasib 14 Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 sampai saat ini belum jelas, meski kapal super tangker tersebut sudah dirampas negara. Para kru kapal tidak juga dideportasi, meski tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Sampai saat ini, para kru kapal masih tinggal di dalam Kapal MT Arman 114 yang telah disita oleh negara. Diduga karena paspor mereka masih ditahan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan sampai kemarin para ABK kapal masih berada di wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi mengaku belum menderpotasi para ABK.

Ke 14 ABK itu memang tak memiliki izin apapun tinggal di Indonesia. Namun pihaknya tak bisa melakukan deportasi dikarenakan paspor para ABK masih ditahan oleh KLHK.

Sementara, Kepala Pos Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri, Sunardi, membenarkan sampai saat ini paspor ke 14 ABK masih di tangan mereka. Alasannya, karena para ABK adalah titipan Bakamla. Dan untuk proses pengembalian paspor menunggu perintah pimpinan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update