Jumat, 29 November 2024
spot_img

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berlangsung pada 27-29 Agustus, KPU Batam Ikut Putusan MK

Berita Terkait

spot_img
KANTOR KPU Kota Batam di Sekupang, Selasa (13/2).
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – KPU Batam mengumumkan waktu pendaftaran calon kepala daerah, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus. Pendaftaran ini dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00, untuk tanggal 27 dan 28 Agustus. Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Batam, Sekupang.

Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan, ada beberapa syarat bagi calon kepala daerah,
mulai dari batas usia paling rendah 30 tahun, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dan lain-lain.


”Paling tidak ada 23 persyaratan yang harus terpenuhi oleh masing-masing bakal calon, untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wali kota juga wakil wali kota,” kata Mawardi, Sabtu (24/8).

Saat ditanyakan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mawardi mengatakan, bahwa KPU RI sudah mengeluarkan nota dinas dengan Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Keputusan MK diakomodir dalam nota dinas ini. Mulai dari persyaratan akumulasi perolehan suara sah baik untuk provinsi, kabupaten maupun kota.

Selain itu, di nota dinas KPU RI juga menyebutkan mengenai syarat umur paling rendah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, syarat umur paling rendah 25 tahun.

”Sedangkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masih proses (di KPU RI),” kata Mawardi.

Ia mengatakan, kemungkinan ada beberapa perubahan di PKPU nantinya. Hal ini merupakan dampak dari putusan MK. ”Tidak hanya putusan MK no 60, tapi juga 69, memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi,” tutur Mawardi.

Ia menambahkan, ada juga permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran, yang adminnya dari partai politik. Admin silon atau petugas penghubung ini nantinya menyertai surat penunjukan, dan diserahkan ke KPU Kota Batam.

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon, dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses. ”Menggunakan formulir model permohonan Silon parpol KWK yang ditandatangani oleh partai politik,” ucap Mawardi.

Saat ditanya kesiapan menghadapi pendaftaran calon kepala daerah? Mawardi mengaku, KPU Batam sudah sangat siap. Berbagai hal sudah dipersiapkan, demi kelancaran selama pendaftaran. ”Kami juga menyiapkan lokasi untuk pengecekan kesehatan di RSBP Batam,” ungkap Mawardi. (*)

spot_img

Update