batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Batam 2024. Ambang batas syarat minimal dukungan itu sesuai dengan putusan Mah-kamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan, syarat minimal perolehan suara ini berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam sebesar 7,5 persen.
Sebab, Kota Batam masuk dengan penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
”Jika di Batam DPT kita 851.614, sesuai putusan MK Nomor 60 maka syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon di Pilkada Batam yakni sebanyak 46.372 atau 7,5 persen dari total keseluruhan suara di DPT (daftar pemilihan tetap),” ujar Adri, Minggu (25/8).
Hal ini juga sejalan dengan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Sementara waktu pendaftaran dimulai Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8).
”Untuk Selasa (27/8) sampai Rabu (28/8) dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan Kamis (29/8), mulai dari pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” terang Adri.
Melalui surat Keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024, KPU Kota Batam menyampaikan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota serta calon wakil wali kota.
”Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tambahnya.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam arti suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa saat ini.
Ketua KPU Batam Mawardi menambahkan, untuk mekanisme pencalonan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan parpol tingkat kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai juga dengan surat penunjukan.
”Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” tuturnya.
Selanjutnya, pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/
PengumumanPendaftaranPaslon. ”KPU Batam membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024,” tegas Mawardi.
Berdasarkan keputusan KPU Batam ini, PDIP bisa mengu-sung calon kepala daerahnya sendiri. Sebab, perolehan suara partai banteng di Kota Batam pada pemilihan legislatif 2024 melebihi batas minimal 7,5 persen perolehan suara sah.
Ketua DPC PDIP Kota Batam Nuryanto sebelumnya meyam-but baik keputusan MK yang mempersyaratkan pencalonan pilkada 7,5 persen perolehan suara yang membuat PDIP dapat mengajukan calon untuk Pilwako Batam 2024. Ia mengatakan, persiapan dan kesiapan dengan struktural partai telah selesai. Sedangkan untuk rekomendasi bakal calon di Batam untuk maju di Pemilihan Wali Kota Batam menjadi urusan DPP PDIP.
”Segera kita keluarkan rekomendasi Batam. Untuk calonnya bisa dari eksternal dan internal. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada
Smentara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepri, melaksanakan sosialisasi peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan tema Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Bingkai Batam Bandar Dunia Madani di lapangan SP Plaza, Sagulung pada Sabtu (24/8) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepri sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan mencegah berbagai potensi yang dapat merusak pesta demokrasi,” ujarnya.
Zulhadril menambahkan bahwa kerawanan dalam pilkada Batam tidak menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa isu yang perlu diwaspadai meliputi praktik money politic, ujaran kebencian, berita hoax, kampanye hitam, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat dan stakeholder untuk saling mendukung dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan kecurangan baik itu di media sosial dan sebagainya, Zulhadril mengingatkan bahwa pengawasan Pilkada berbeda dengan Pemilu. Bawaslu fokus pada pencegahan, tetapi jika pelanggaran tetap terjadi, mereka akan melakukan penelusuran dan penindakan tegas.
Bawaslu juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan menyeluruh, termasuk netralitas ASN dan aparat keamanan. “Kami optimis dengan sema-ngat dan kekuatan yang ada serta dukungan masyarakat dan sinergitas TNI dan Polri, Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawas-lu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, mengajak seluruh warga Batam bersama mewujudkan Pilkada 2024 yang damai dan berintegritas. ”Mari bersama-sama awasi seluruh tahapan pilkada dan mewujudkan pemilihan yang damai, jujur, dan adil,” ujarnya.
Di lain pihak, Polresta Barelang menggelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Seligi 2024 di Aula Anindhita Mapolresfa Barelang. Jumat (23/8) sore. Kegiatan ini dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan diikuti para Kapolsek dan Bintara yang terlibat dalam Sprin OMP Seligi tahun 2024.
Fadli mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesiapan pengamanan serta memastikan Pilkada Kota Batam 2024 dapat berjalan aman, damai dan sejuk. ”Pilkada ini menjadi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara demokrasi. Insyaallah semua siap dengan kekuatan dan kesehatan kita saat ini,” ujarnya.
Kegiatan ini berangsung selama dua hari. Dimana personel yang terlibat pengamanan akan mendapatkan materi dari Kabagops, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Intel dan Kasat Reskrim. ”Ini menjadi marwah Polri yang mempunyai tugas menjaga keamanan selaku penanggung jawab keamanan, oleh karena itu menjadi prioritas dalam pengamanan,” katanya.
Fadli menjelaskan, latihan ini juga bertujuan untuk memastikan semua personel memahami peran masing-masing dalam operasi pengamanan Pilkada mendatang. ”Diharapkan agar para personel yang terlibat betul-betul memaksimalkan kesiapannya dalam mengamankan seluruh rangkaian Pilkada. Mulai pendaftaran calon peserta pilkada hingga pelantikan wali kota dan gubernur terpilih nanti,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra / Azis Maulana / Yofi Yuhendri