Minggu, 1 Desember 2024

4 Buronan Filipina Masuk Batam Difasilitasi WN Singapura

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Batam, Senin (26/8),

batampos – Empat warga negara Filipina yang menjadi DPO karena diduga terlibat kejahatan transnasional berhasil masuk Batam. Bahkan masuknya para DPO berdasarkan surat permintaan Departement Of Justice, Bureau Of Immigration Philippine tanggal 19 Agustus lalu, diurus oleh ZJ, warga negara Singapura.

ZJ diketahui mengurus keperluan hotel keempat WNA Filipina di sebuah hotel kawasan Batamcenter. Dimana keempat WNA yakni AG, WG, SG dan KO berada di Batam selama tiga hari.


“Keempat WN Filipina datang ke Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Mereka di Batam selama 3 hari, dan untuk hotel diurus oleh ZJ, WN Singapura,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (26/8), di Kantor Imigrasi Batam.

Baca Juga: Maling di Hotel Melati Diringkus, Curi Kabel Menggunakan Mobil Rental

Menurut dia, pada tanggal 20 Agustus dua dari WNA Filipina berhasil kabur. Yakni AG yang keluar Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter menuju Singapura. Sementara WG berangkat ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam.

“Untuk AG informasinya saat ini berada di Hongkong, sedangkan WG di Jakarta, dan statusnya sedang dalam pencariaan,’ paparnya.

Sementara SG dan KO berhasil dicegat saat hendak ke Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter pada 21 Agustus lalu. Hal itu setelah pihaknya mendapat informasi status pada DPO Filipina.

“Jadi kami mendapat surat tanggal 20, sementara yang dua sudah berangkat tanggal 20 Agustus. Dan untuk yang dua baru tertangkap karena berangkat di tanggal 21 Agustus,” jelas Surya.

Baca Juga: Mantan Napi Pembunuh Istri, Divonis 1 Tahun Karena Menganiaya Pacar

Dikatakan Surya, WNA Filipina yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Direktorat Pengawasaan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia. Keduanya diserahkan ke pihak berwajib negara Filipina.

“Pada tanggal 22 Agustus lalu sudah dilakukan deportasi terhadap keduanya. Sedangkan status AG masih pengejaraan tim imigrasi,” ungkap Surya.

Disinggung apa alasan pasti para buronan Filipina tersebut ke Batam, sebab hanya berada selama 3 hari di Batam dan kemudian kembali lagi ke Singapura. Surya tak bisa menjelaskn lebih lengkap. Hal itu dikarenakan para WNA langsung diserahkan ke Direktorat Pengawasaan.

Baca Juga: Marsyidah, Pemilik Tour Travel Umroh Divonis 2,5 Tahun

“Untuk itu kami tak tanya detail, itu bagian pemeriksaan Direktorat pengawasaan,” ujarnya.

Sementara,Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan ke empt WNA Filipina yang berstatus DPO masih satu keluarga. “Kempatnya Masih berstatus keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update