Selasa, 26 November 2024

KPU Batam Pertimbangkan Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Kota Batam. Foto: INT

batampos – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, jika memungkinkan.

“Finalisasi pendaftaran akan dilakukan pada 22 September mendatang. Sebelum itu, kami akan melaksanakan verifikasi administrasi dan menerima tanggapan dari masyarakat,” ujar Mawardi usai pendaftaran Amsakar-Li Claudia, Selasa (27/8).


Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 31 Agustus dan 2 September. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama dua hari berturut-turut sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan KPU.

Mawardi menjelaskan lebih lanjut bahwa standar operasional penerimaan pasangan calon dilakukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Proses penerimaan dimulai dari penyerahan dokumen persyaratan, sambutan, hingga penyerahan cinderamata.

Namun hingga saat ini, KPU Batam belum menerima surat kehadiran dari pasangan calon lain yang akan mendaftar. “Menurut juknis, surat kesediaan hadir harus disampaikan sehari sebelum pendaftaran,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU), jika setelah masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus namun jumlah pasangan calon yang mendaftar kurang dari satu, maka KPU Batam akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.

“Namun, perpanjangan ini hanya dilakukan jika masih ada partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Jika tidak, kami tidak akan membuka perpanjangan pendaftaran,” kata Mawardi.

Dengan demikian, tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses pendaftaran calon.

Komisioner KPU Batam lainnya, Aksara Pandapotan Manurung menyebut bahwa tahapan tanggal persiapan pendaftaran paslon dibuka tanggal 27- 29 Agustus. Pemeriksaan kesehatan di 27 Agustus hingga 2 September. Penelitian persyaratan adminitrasi paslon oleh KPU provinsi dan kota/kabupaten mulai 29 Agustus sampai 4 September.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13-14 September. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tanggal 6-14 September.

Sebelumnya, Komisioner KPU Batam, Aksara menyebut, tahapan tanggal persiapan pendaftaran paslon dibuka tanggal 27- 29 Agustus. Pemeriksaan kesehatan di 27 Agustus hingga 2 September. Penelitian persyaratan adminitrasi paslon oleh KPU provinsi dan kota/kabupaten mulai 29 Agustus sampai 4 September.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13-14 September. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tanggal 6-14 September.

Kemudian, ada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau paslon perseorangan kepada pada 6-8 September.

Lalu, masukan dan taggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon di 15-18 September. Tahap selanjutnya, yakni klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September. Dan, penetapan paslon tanggal 22 September.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024,” ujarnya.(*)

spot_img

Baca Juga

Update