batampos – Sebanyak 10 personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang hari ini menjalani pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Kepolisian, Rabu (28/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pemeriksaan kode etik terhadap 10 orang personel tersebut.
“Terhadap ke 10 terperiksa dilakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Kepolisian,” ujarnya, Rabu (28/8) siang.
Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan kode etik, para personel yang terlibat tersebut juga akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Semua keputusan nanti hasil pemeriksaan Sidang Kode Etik Polri,” kata Pandra.
Diketahui, dalam sanksi kode etik, personel Polri dapat dikenakan sanksi berupa pemindah tugasan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Itu kewenangan Bidpropam saya tidak mendalami hal tersebut. Karena semua berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Pandra.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: Tim Batam Pos