Jumat, 22 November 2024

Sindikat Pekerja Migran Ilegal Dituntut 6 Tahun

Berita Terkait

spot_img
JPU Kejaksaan Negeri Batam menuntut 4 terdakwa yang diduga jaringan sindikat pekerja migran ilegal dengan 6 tahun penjara di sidang tuntan di PN Batam, Jumat (30/8).

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut 4 terdakwa yang diduga jaringan sindikat pekerja migran ilegal dengan 6 tahun penjara. Selain itu, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 360 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa Indra Saftama, Anwar Wijaya, Kevin Wijaya dan Sohirun dibacakan jaksa Adjudian dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, Jumat (30/8). Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa perbuataan keempat terdakwa sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana fakta dan pembuktian selama persidangan.


Perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia ke Luar Negeri dengan maksud untuk di ekploitasi. Sebagaimana bersalah melanggar pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Tidak ditemukan alasaan pemaaf dan perbuataan terdakwa, sehingga harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuataan para terdakwa,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan para terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam penyaluran PMI secara legal, meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut para terdakwa dengan masing-masing 6 tahun penjara,” jelas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp 360 juta, yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan penjara.

“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” sebut Jaksa.

Atas tuntutan itu, keempat terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan. Sidang yang dipimpin hakim Bambang Trikoro pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang ditunda minggu depan. Memerintahkan terdakwa dikembalikan ketahanan untuk nantinya dibawa kembali pada sidang berikutnya,” pungkas Bambang.

Diketahui, keempat terdakwa diduga menjadi jaringan sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada awal tahun 2024 lalu.

Dari keterangan CPMI yang didamankan, diketahui bahwa yang melakukan pengurusan keberangkatan bagi para calon Pekerja Imigran Indonesia Illegal adalah Indra Saftama dan anggotanya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update