Senin, 25 November 2024

OJK Ungkap 42 Persen Peminjam Online Adalah Guru

Berita Terkait

spot_img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memberikan keterangan pemaparan terkait perbedaan pinjol ilegal dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Kepri dalam media gathering. F. Azis Maulana

batampos – Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengungkapkan kekhawatirannya terkait pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat. Data menunjukkan bahwa 42 persen peminjam online adalah guru.

“Namun tidak secara rincian apakah mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan,” kata Sinar, Jumat (30/8).


Selain itu, 21 persen peminjam merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang sering terjebak dalam siklus utang baru untuk menutup pinjaman lama. Sementara Ibu Rumah Tangga (IRT) menyumbang 16 persen dari total peminjam.

Baca Juga: Sektor Keuangan Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kepri

Sinar Danandjaya berharap situasi ini akan membaik di tahun ini, berkat upaya peningkatan literasi keuangan.

“Masih banyak yang tidak tahu perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Kami gencarkan literasi keuangan untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan pinjaman online untuk kebutuhan produktif dan menghindari penggunaan untuk gaya hidup, karena bunga dan denda yang tinggi.

“Kami berupaya membuka akses keuangan yang legal dan aman,” tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemantauan Pajak, Bapenda Batam Pasang Tapping Box di Restoran

Dalam upaya menangani pinjaman online ilegal, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan Bank Indonesia (BI). Kominfo bertugas menutup aplikasi dan situs ilegal, sementara OJK menutup rekening terkait untuk mencegah perputaran dana.

“Penanganan bersama ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal yang sering menawarkan proses cepat dengan risiko bunga tak terbatas dan denda besar,” jelasnya .

Kurangnya literasi digital dan kesulitan ekonomi berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal. “OJK, Kominfo, dan perbankan berkomitmen untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keamanan finansial masyarakat,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update