Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Berita Terkait

spot_img
Penasehat hukum Roliati, Edward Sihotang & Partners saat memberikan keterangan kepada pers. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Perkara tindak pidana pencurian uang tabungan Rp8,975 miliar dari rekening Lim Siew Lan yang menjerat Roliati memasuki babak baru. Mantan Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) di Batam ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

Vonis itu pun membatalkan putusan majelis hakim PN Batam atas 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Atas putusan bebas PT Kepri tersebut, jaksa pun langsung kasasi.


Kapuspen Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Kepri, maka Penuntut Umum akan kasasi.

“Kasasi dan dan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 248 ayat (1) KUHAP,”tegasnya.

Baca Juga: Meski Terbukti Mencuri Uang Rp 8,9 Miliar Milik Atasannya, Roliati Hanya Divonis 1 Tahun Percobaan Karena Tulang Punggung Keluarga

Penasehat hukum Edward Sihotang & Partners mengatakan kasasi yang diajukan jaksa adalah hal biasa. Yang mana pihaknya juga akan memberi tanggapan atas memori kasasi.

“Pastinya kasasi itu akan kami tanggapi,” tegas Edward Sihotang.

Bahkan ia mengklaim vonis bebas terdakwa Roliati oleh majelis hakim PT Kepri pada 12 Agustus 2024 lalu sudah tepat. Yang mana majelis hakim PT menyatakan Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik alternatif pertama maupun alternatif kedua dan ketiga.

“Semua unsur dalam dakwaan dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti oleh majelis hakim. Bahkan, pertimbangan keringanan dari majelis hakim PN Batam yang menyatakan Roliati terbukti mencuri namun tidak untuk memiliki juga tidak terbukti,” ujar Edward didampingi Sahat dan Herbal Sondang, kemarin.

Dikatakannya, putusan hakim PT Kepri secara langsung membatalkan putusan hakim PN Batam. Yang mana isi putusan PT Kepri menyatakan Roliati bebas dari seluruh dakwaan JPU. Atas putusan itu, hakim PT Kepri memerintahkan Roliati juga dibebaskan dari tahanan kota, seketika putusan diucapkan.

“Putusan itu juga memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Putusan ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, sebagaimana perbuataan atas tuduhan pencurian itu memang tidak ada,” jelas Edward.

Tak hanya itu, Edward juga menegaskan selama ini banyak berita kurang benar bersiliweran di beberapa media. Hal itu menyebabkan kliennya mengalami banyak kerugian baik secara materi dan psikologisnya juga terganggu. Bahkan saat ini kliennya kehilangan mata pencaharian utama sebagai Direktur PT AIM sebelumnya.

“Kami juga ingin mengklarifikasi dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan selama ini yang akhirnya merugikan klien kami dalam banyak hal,” ungkap Edward.

Menurut dia, perkara dugaan tindak pidana pencurian berawal dari laporan Lim Siew Lam, kakak kandung almarhum Lim Siang Huat terhadap Roliati. Roliati dilaporkan karena mencuri uang dari rekening Lim Siew Lam dari M-banking milik Lim Siew Huat (rekening milik Lim Siew Lam, namun m banking didaftar dari nomor Lim Siew Huat).

“Saksi Lim Siew Lan mengaku uang dalam rekening tersebut adalah milik pribadinya. Padahal uang tersebut milik PT AIM yang dititip atas nama Lim Siew Lan dengan surat pernyataan 2019 yang ditandatangani Lim Siang Huat yang mentransfer dana Rp10 miliar,” jelas Edward.

Masih kata Edward, usai Lim Siew Huat meninggal, Roliati mengantikan posisi Lim Siew Huat sebagai Direktur sembari menjalankan amanah dari almarhum. Diantaranya menyelesaikan sisa pembayaran jasa pengacara pribadi Rp9 miliar. Dimana pembayaran uang muka jasa diawal pada pada 8 Februari Rp25 juta, dan pelunasaan secara keseluruhan dilunasi 22 Juni 2021 sebesar Rp8,975 miliar.

“Bahwa selaku orang yang diberi perintah oleh alm Lim Siew Huat, Roliati bertugas membayar sisa biaya advokat kepada Rustam Ritonga secara bertahap dengan total Rp 8,975 miliar,” sebut Edward.

Tak hanya itu, Edward juga menyayangkan sikap Dewi, istri Lim Siew Huat yang seakan-akan jadi korban. Padahal sebelumnya Dewi sudah pergi meninggalkan Lim Siew Huat pada 2017 lalu.

“Istri almarhum ini sudah pergi meninggalkan almarhum 2017 lalu, sekarang kembali lagi dan merasa paling tersakiti,” tegas Edward.

Sebelumnya, Roliati, Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal Rp8,975 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa 5 tahun.

Diketahui, Roliati diduga tega mencuri uang Lim Siew Lam dari tabungan menggunakan M Banking Lim Siew Huat (adik Lim Siew Lan yang menjabat sebagai Direktur PT AIM. Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan kakak korban ludes yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update