batampos – Sistem parkir berlangganan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam nyatanya masih kurang diminati masyarakat dan juga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkugan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Tercatat untuk kendaraan roda dua hanya 68 sementara roda empat 160 kendaraan.
Secara keseluruhan masyarakat Kota Batam data akhir Agustus 2024, total sebanyak 993 kendaraan telah mendaftar untuk mengikuti parkir berlangganan. Kendaraan yang terdaftar terdiri dari 132 kendaraan roda dua, 693 kendaraan roda empat, dan 168 kendaraan roda enam.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan bahwa anggaran untuk parkir berlangganan kendaraan dinas Pemko Batam baru akan dialokasikan pada tahun anggaran 2025.
“Target kami adalah kendaraan pribadi dari ASN Pemko Batam,” jelas Salim, Senin (2/9).
Saat ini, 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengikutsertakan ASN mereka dalam program ini, dengan total 228 kendaraan terdaftar, yang meliputi 68 kendaraan roda dua dan 160 roda empat.
Dishub menargetkan 500 stiker untuk roda dua, 1.000 untuk roda empat, dan 500 untuk roda enam pada tahun 2024.
“Target sementara dari Dishub untuk stiker adalah roda dua sebanyak 500 kendaraan, roda empat 1.000 kendaraan, dan roda enam 500 kendaraan,” katanya.
Untuk mendorong upaya tingkat partisipasi anggota ASN sudah melakukan secara personal baik kepada ASN maupun kepala dinasnya. Kemudian ada imbauan tertulis dari melalui Kepala Daerah dan Sekda.
“Diharapkan juga para pegawai di lingkup Pemko Batam dapat turut serta menyukseskan program daerah,” ujarnya.
Dan untuk kendaraan dinas di setiap jajaran Dishub secara resmi ke tim Badan Anggaran (Banggar) untuk di tahun 2025 mobil dinas dianggarkan parkir berlangganan.
Target pendapatan daerah dari program ini sebesar Rp1,1 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp574,8 juta atau sekitar 52,25 persen dari target.
Terpisah , Anggota DPRD Batam , Hendra Asman menambahkan, selama ini banyak yang protes mengenai kebocoran retribusi parkir. Sistem parkir berlangganan ini akan mengentaskan hal itu, paling tidak bisa meminimalisir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Batam.
“Salah satu alasan kami menyetujui revisi aturan adalah, agar ada inovasi yang bisa mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan ini,” ujarnya.
Masyarakat sebenarnya ingin kemudahan. Bertahap, diharapkan program ini bisa menye-bar kepada semua pemilik kendaraan. Untuk itu, perlu upaya mendorong agar jumlah pelanggan parkir berlangganan ini bisa terus meningkat. Salah satunya melalui pemerintahan dan legislatif.
“Ini merupakan program dari Pemerintah Kota Batam, sudah seharusnya mereka dukung. Caranya ajak berlangganan. Makanya harus jemput bola,” tutupnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA