Sabtu, 2 November 2024

Pengakuan Mahasiswa Batam yang Aniaya Pacar: Saya Sudah Habis-habisan Sampai Terjerat Pinjol

Berita Terkait

spot_img
image1 3 scaled e1724171715313
Akbar Arie, mahasiswa di Batam berpakaian merah tahanan saat menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/8). F.Yashinta

batampos – Akbar Arie, mahasiswa yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Novia, sang kekasih mengaku sudah habis-habisan selama pacaran. Tak hanya dari segi waktu dan uang, Akbar harus terjerat pinjaman online (pinjol) demi sang kekasih.

Hal itu disampaikan Akbar saat memberi keterangan sebagai terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/9).

“Saya sudah habis-habisan untuk dia (korban), bahkan saya sampai terjerat pinjol,” ujar pria berusia 20 tahun ini.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan di Batam Menjambret

Menurut dia, selama beberapa bulan hubunganya dengan sang kekasih baik-baik saja. Hingga akhirnya, perilaku sang kekasih berubah. Ia pun curiga sang kekasih selingkuh karena kedapatan berkomunikasi dengan pria lain.

“Dia chat dengan pria lain, makanya saya marah,” ungkap Akbar.

Hakim pun kemudian menasehati Akbar agar tak melakukan kekerasan terhadap wanita. Apalagi wanita itu belum resmi menjadi istrinya dan hanya berstatus pacaran.

“Kenapa kamu tega menganiaya anak orang, padahal belum menikah. Perempuan itu harusnya disayang, bukannya dianiaya,” jelas Willy.

Baca Juga: Warga Keluhkan Gas Langka di Pangkalan Resmi, Harga Eceran Naik 2 Kali Lipat

Hakim juga menanyakan apakah terdakwa menyesal, yang kemudian dijawab terdakwa sangat menyesal. Ia berjanji tak akan berubah.

“Saya menyesal yang mulia. Berjanji tak akan mengulangi perbuataan itu,” pungkas Akbar.

Majelis hakim pun kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Akbar Arie, mahasiswa di Batam berpakaian merah tahanan usai menganiaya Novia, sang kekasih. Alasan penganiyaan pun hanya karena cemburu melihat pesan masuk ke ponsel sang kekasih. Akibatnya, Arie terancam pidana 5 tahun penjara karena pasal 351 tentang penganiyaan.

Baca Juga: Atensi DPRD Batam untuk Kasus-Kasus Penyelundupan

Kejadian penganiyaan yang dialami Novia terjadi pada Mei 2024 di salah satu indekos kawasan Lubukbaja. Saat itu Novia sedang memasak, sedangkan Arie tengah berbaring di kasur. Tiba-tiba ponsel Novia berbunyi dan ada pesan masuk, yang akhirnya membuat Arie cemburu.

Novia sempat menjelaskan bahwa dia tak selingkuh, namun penjelasaan Novia membuat Arie tetap naik pitam. Ia melayangkan pukulan hingga Novia babak belur. Mata Novia sempat pendarahaan karena pukulan keras terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update