Rabu, 27 November 2024

Harapan Asparnas Kepri Pupus, Visa 7 Hari Tak Masuk dalam Perpres

Berita Terkait

spot_img
Penumpang kapal feri yang mayoritas adalah wisman asal Singapura dan Malaysia memadati Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (12/2) lalu. Wisman yang ingin mengunjungi Batam dan Kepri terkendala tarif VoA dan tiket feri. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres itu diundangkan tertanggal 29 Agustus, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum di Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam aturan baru tersebut, termaktub di dalamnya 13 negara yang diberikan visa bebas kunjungan. Antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.


Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepri, Mulyadi Tan, sedikit kecewa ketika mengetahui isi dari Perpres itu. Pasalnya, sejak awal ia dan para pelaku pariwisata berharap diberlakukan visa 7 hari.

Baca Juga: 4 Negara Penyumbang Kunjungan Wisman Belum Bebas Visa, Disbudpar Batam Tetap Optimis

“Harapan kita di Kepri itu berlaku visa 7 hari, tapi rupanya tidak ada. Yang pasti penonton kecewa lah,” ujarnya, Selasa (3/9).

Menurut dia, visa 7 hari itu bisa menggenjot iklim pariwisata jadi lebih baik. Bahkan, bisa mempercepat realisasi target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri, sesuai dengan amanat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Atas target tersebut, dia pesimis Kepri dapat mencapainya. Namun, pihaknya terus bekerja maksimal agar itu terwujud.

Selain itu, perlunya peran semua pihak untuk bekerja keras lagi guna mencapai target kunjungan wisman. Kolaborasi antar sektor sangat dibutuhkan agar keberlangsungan iklim pariwisata di Kepri semakin mengarah ke tren positif.

Baca Juga: Bimtek dan Sertifikasi Disnaker Batam Diserbu, Ribuan Warga Sudah Daftar

“Mungkin kita agak pesimis dengan target itu. Tapi kita tetap bekerja maksimal. Harusnya kalau ada visa 7 hari, itu (target kunjungan wisman) bisa-bisa over. Ya, kita tetap berusaha maksimal dan tetap on the track,” kata pria yang akrab disapa Ahi itu.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Dia berharap aturan pelaksanaan Perpres itu bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini. Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” ujarnya.

Tidak itu saja, Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.

Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia resiprokal bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Baca Juga: Warga Keluhkan Gas Langka di Pangkalan Resmi, Harga Eceran Naik 2 Kali Lipat

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para ekspatriat pemegang Permanen Residence yang menjadi penduduk Singapura,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti menjelaskan, tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia dalam Perpres; Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini bukan negara potensial market untuk Kepri.
Namun, yang mengembirakan pada peraturan baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau ekspatriat pemegang Permanent Residence Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” Kata Guntur.

Kepri akan diuntungkan sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura. “Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknisnya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” ujar Guntur. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update