Sabtu, 23 November 2024

Tetangga Kepergok Melakukan Pencurian dan Pencabulan di Sekupang, Pelakunya Masih Berusia 19 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangani kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, pada Rabu (4/9). Seorang pelaku berinisial KP, 19, yang merupakan tetangga korban, ditangkap setelah aksinya kepergok oleh korban di kediaman korban yang terletak di ruko Glory Residence Tiban Baru, Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menjelaskan bahwa penangkapan pelaku setelah korban, seorang perempuan berinisial JRS, 28, melaporkan kejadian tersebut. Pelaku ditangkap oleh pihak keamanan setempat setelah korban berteriak meminta tolong ketika menyadari adanya tindakan kekerasan seksual.


“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di dalam kamar tidur korban. Setelah diamankan oleh pihak keamanan, pelaku diserahkan ke Polsek Sekupang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Benhur, Jumat (6/9).

Baca Juga: Pulang Mabuk, Warga Nongsa Tusuk Tetangga

Menurutnya, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban sedang tertidur di kamarnya yang berada di lantai dua rumahnya. Saat itu, korban merasakan ada seseorang yang menyentuh bagian intim tubuhnya. Setelah terbangun, korban terkejut melihat pelaku, yang dikenalnya sebagai tetangga, berada di dalam kamarnya.

Korban langsung berteriak meminta pertolongan dari jendela, yang segera menarik perhatian petugas keamanan perumahan. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap oleh pihak keamanan perumahan.

“Dalam penangkapan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp 2.000 di kantong celananya, yang menurut pengakuan pelaku, diambil dari dalam laci rumah korban,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan resmi dari korban, pihak Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku awalnya berniat melakukan pencurian. Namun, ketika memasuki kamar korban dan melihat korban tertidur dengan pakaian yang dianggap menggoda, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 6 huruf “a” jo Pasal 15 huruf “j” UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Imbas Stok Gas Melon Kosong, Pemilik Pangkalan Mengaku Jadi Korban

Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang mendukung proses penyidikan, antara lain uang tunai sebesar Rp 2.000, satu helai jaket hitam milik pelaku, satu helai baju putih milik korban, satu helai celana pendek hitam milik korban, satu helai celana dalam hitam milik korban.

Kapolsek Sekupang menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berupaya mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini segera disidangkan, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tutup Kapolsek. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update