Selasa, 26 November 2024

Kasus Pengalokasian Lahan Hutan Lindung di Tiban, Sudah Puluhan Saksi Diperiksa

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang saat melakukan penggeledahan kantor BP Batam terkait masalah lahan, Rabu (21/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang hingga saat ini masih menyelidiki izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill yang dilakukan PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan kasus ini dalam tahap pemeriksaan dokumen dan saksi.


“Total sudah puluhan saksi yang kita mintai keterangan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/9).

Ia menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan secara maraton. Saksi tersebut terdiri dari staf BP Batam dan pihak perusahaan.

“Besok juga masih ada dilakukan pemeriksaan saksi. Kita lakukan peemanggilan,” katanya.

Pada pekan lalu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap staf Badan Pengusahaan (BP) Batam. Total ada 11 staf yang diperiksa, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

“Apa yang menjadi keterangan dari saksi kita lakukan diskusi dengan penyidik,” ungkapnya.

Giado juga masih enggan membeberkan secara detail kasus yang ditanganinya tersebut. “Nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update