batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang perumahaan atau developer PT SX di Batuaji. Perusahaan tersebut diduga tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.900 meter kepada Pemko Batam sejak bertahun-tahun lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan temuan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan SX setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan pengumpulan dan keterangan, sehingga mendapatkan adanya dugaan perbuataan melawan hukum yang dilakukan PT SX.
“Perkara ini merupakan turunan dari bagian Datun, yang kemudian kami lakukan pulbaket, menyimpulkan adanya perbuataan melawan hukum,” ujar Tiyan, Kamis (12/9).
Baca Juga: Terbukti Lecehkan Bocah SD, Sopir Bimbar Menangis Divonis 7 Tahun
Setelah memastikan adanya perbuataan melawan hukum, tim penyidik jaksa melakukan ekspos dengan pimpinan Kejari Batam. Yang kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menaikan status penyelindikan ke penyidik.
“Sprindik ditandatangani Kejari tanggal 9 September kemarin. Sewaktu pulbaket, kami sudah minta keterangan 15 orang,” sebut Tiyan.
Dengan naiknya status penyidikan, maka jaksa penyidik akan mulai melakukan pengembangan perkara. Dimulai dengan akan memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
“Minggu depan mulai pemeriksaan saksi dan pengembangan lainnya,” tegas Tiyan.
Baca Juga: Ada Tiga Suspek Mpox di Batam, Hasil Akhir Dinyatakan Negatif
Dijelaskan Tiyan, PT SX yang merupakan developer perumahaan besar di Batuaji tak juga menyerahkan fasilitas umum dan sosial ke Pemerintah Kota Batam. Padahal, sudah jelas dalam aturan, jika perumahaan wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemerintah Kota Batam, sebagai aset negara dan dikelola.
“Namun setelah adanya upaya dari bagian Datun, perusahaan ini tidak mengidahkan peringatan kami. Yang kemudian dilakukan pulbaket atas perkara ini,” sebut Tiyan. (*)
Reporter: Yashinta