batampos – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmasdyatuti, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada, IS, 16, seorang anak yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Sekupang.
Menurutnya, pendampingan ini akan mencakup aspek psikologis dan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak anak terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Â Polsek Sekupang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Warga Negara Singapura
Novi menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan dinas adalah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis anak yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut.
“Kami fokus pada pemulihan psikis korban, dan untuk itu kami memiliki psikolog yang berpengalaman. Biasanya, kami menggunakan metode hipnoterapi sebagai salah satu cara membantu korban memulihkan diri dari trauma,” ujar Novi, Kamis (12/9).
Ia menambahkan bahwa tidak hanya korban yang mendapatkan pendampingan psikologis, tetapi juga keluarga korban, terutamanya ibu korban yang juga menjadi korban kekerasan ayah tirinya tersebut.
“Kami akan memanggil keluarga korban untuk membantu mereka menghadapi situasi ini, terutama agar mereka bisa memberikan dukungan emosional kepada anak,” lanjutnya.
Selain pemulihan psikologis, DP3AP2KB juga akan mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami akan terus bersama keluarga korban, mulai dari saat mereka melapor kepada penyidik hingga kasus ini diproses lebih lanjut. Ketika ada kebutuhan untuk melakukan visum, kami siap menyediakan layanan visum secara gratis,” tegas Novi.
Ia juga menekankan bahwa dinas akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan yang layak.
“Selama proses hukum berjalan, kami tidak akan meninggalkan korban. Kami akan terus mendampingi dan memastikan bahwa segala hak anak terpenuhi,” tambahnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra