Sabtu, 23 November 2024

3 Perwira Polresta Barelang yang Dipecat gegara Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu Masih Menjalani Sidang Banding

Berita Terkait

spot_img
Kompol Satria Nanda saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang memusnahkan narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) lalu.

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 3 personel perwira Polresta Barelang yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding.

“Proses masih berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).


Sedangkan 7 personel bintara yang juga dijatuhi PTDH tetap akan mengikuti mekanisme aturan sanksi tersebut. Namun, Pandra enggan membeberkan jadwal pemecatan anggota tersebut.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Tidak Hormat

“Sabar, saya masih ujian di Jakarta,” katanya.

Pandra menjelaskan seluruh personel tersebut dijatuhi sanksi tegas sesuai aturannya, yakni Pasal 13 huruf E Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Intinya, kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP) diputuskan dalam sidang KKEP,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan Batam Pos, seluruh personel ini masih ditahan di sel Bid Propam Polda Kepri dan tengah menunggu jadwal upacara PTDH secara serentak. Setelah itu, mereka akan mengikuti sidang peradilan umum.

“Masih ditahan semuanya,” ujar sumber Batam Pos di lingkungan Polda Kepri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang saat itu.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengakui perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img

Baca Juga

Update