Rabu, 27 November 2024

Pemko Batam Perkuat Sistem Penyaluran Insentif Guru Swasta Lewat Aplikasi EDU-Insentif

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Pendidikan, resmi meluncurkan aplikasi penerima insentif bagi guru swasta se-Kota Batam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa aplikasi ini adalah inovasi terbaru yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan satu data pendidikan di Kota Batam.

“Aplikasi ini akan membantu Dinas Pendidikan dalam mengelola insentif guru swasta agar lebih efektif, efisien, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Tri Wahyu, Senin (16/9).


Tri menjelaskan bahwa sejak 2011, Pemerintah Kota Batam telah memberikan insentif kepada guru swasta. Namun, dengan keterbatasan anggaran, tidak semua guru bisa menerima bantuan tersebut. Oleh karena itu, dibentuklah kriteria penerima insentif yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, khususnya pasal 56 ayat (2) dan (3).

EDU-Insentif, nama aplikasi tersebut, akan menjadi bagian dari Sistem Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelayanan Pendidikan serta Administrasi Internal Dinas Pendidikan Kota Batam, yang dinamakan Sipermadani.

“EDU-Insentif dibuat untuk memastikan insentif diberikan tepat sasaran, dengan penerima yang telah diverifikasi hingga 2023 sebanyak 4.937 orang, dari total 5.071 orang guru swasta,” jelasnya. Jumlah guru swasta di Batam mencapai 6.191 orang, sehingga banyak yang masih harus menunggu giliran.

Melalui aplikasi ini, setiap guru bisa memantau status mereka, apakah sudah memenuhi syarat sebagai penerima insentif atau masih dalam daftar tunggu. Selain itu, Pemko Batam juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pedoman pemberian insentif ini.

Kriteria penerima insentif meliputi status sekolah yang sudah berizin, memiliki akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik), menerapkan seragam nasional dan baju Melayu, melaksanakan upacara bendera, serta menggratiskan siswa dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, kriteria untuk guru antara lain harus sudah mengabdi minimal dua tahun, memiliki gaji di bawah dua pertiga dari Upah Minimum Kota (UMK), serta tidak sedang melanjutkan pendidikan atau tugas belajar.

“Insentif guru swasta tidak diberikan dengan ketentuan guru sedang melaksanakan tugas belajar, guru sedang tidak melaksanakan tugas, tenaga kependidikan yang terdiri dari pegawai tata usaha, penjaga sekolah, satpam atau sekuriti, dan petugas kebersihan,” ujarnya.

Dana insentif yang diberikan Pemko Batam setiap bulannya adalah Rp 1 juta bagi guru yang berada di mainland dan Rp 1,25 juta bagi yang di hinterland. “Kami berharap aplikasi ini akan membuat pengelolaan insentif lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Launching aplikasi ini dilakukan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Hotel Harmoni One, Batam Center, Jumat (13/9). Dalam sambutannya, Rudi mengapresiasi aplikasi tersebut sebagai upaya memastikan bahwa dana insentif disalurkan tepat sasaran.

“Insentif ini adalah bekal bagi para guru, yang merupakan ujung tombak lahirnya generasi penerus bangsa,” kata Rudi.

Ia menekankan pentingnya guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Batam.

“Percepatan pembangunan harus seimbang dengan peningkatan kualitas SDM. Untuk itu, kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama,” pungkas Rudi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update