batampos – Proses audit kerugiaan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 akhirnya selesai. Saat ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu laporan audit yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan proses audit kerugiaan negara yang dilakukan maraton oleh tim BPK di Kantor Kajari Batam selesai minggu lalu. Proses audit yang memakan waktu lebih dari satu bulan itu, dikarenakan banyak SPJ yang diperiksa.
“Tim BPK sangat teliti memeriksa berkas atau dokumen SPJ tersebut, salur banget kami. Karena itu juga proses audit itu memakan waktu cukup lama, disamping jumlah SPJ yang banyak,” sebut Tiyan.
Menurut Tiyan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan audit kerugiaan negara dari dugaan tipikor RSUD. Ia berharap laporan itu bisa juga bisa segera keluar, hingga tim penyidik bisa lanjut ke proses selanjutnya.
“Mudah-mudahan laporannya bisa cepat selesai, dan bisa ke proses selanjutnya,” jelas Tiyan.
Disinggung perkiraan kerugiaan negara atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 setelah diaudit, Tiyan tak bisa menyebutkan karena belum ada laporan resmi. Namun perkiraan, nilai kerugiaan berkurang dari temuan awal.
“Belum bisa kami sampaikan karena memang belum ada laporan resmi. Tapi kemungkinan nilai kerugiaan berkurang dari dugaan awal,” sebut Tiyan.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, di antaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Yashinta