batampos – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI 1 Batam mencatat 106 warga negara asing dideportasi sepanjang Januari hingga September 2024. Sebanyak 13 WNA diantaranya dideportasi karena tinggal melebihi izin atau overstay.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Kharisma Rukmana mengatakan angka deportasi di tahun 2024 menurun dibanding tahun 2023. Dimana tahun 2023, pihaknya mencatat 195 WNA dideportasi dari Januari hingga Desember 2023.
“Namun untuk tahun ini hingga September WNA yang dideportasi masih 106 orang. Artinya ada penurunan dibanding tahun lalu,” ujar Kharisma, Selasa (17/9).
Sedangkan WNA yang dideportasi selama tahun 2024, ada 13 WNA. Diantara para WNA yang overstay, 7 diantaranya dari Singapura, 5 Malaysia dan 1 Kanada.
“Paling banyak dari Singapura, ada 7 orang,” sebut Kharisma.
Menurut Kharisma, para WNA yang tinggal melebihi izin tertangkap karena adanya pengawasan rutin petugas Imigrasi , serta laporan dari masyarakat. Rata-rata yang overstay tinggal melebihi waktu yang telah ditentukan, seperti izin tinggal satu bulan dan 2 bulan.
“Kalau kurang dari 60 hari, tak ada dideportasi, mereka cukup bayar denda. Denda yang ditetapkan Rp 1 juta perhari, namun kalau melebihi 60 hari maka wajib deportasi” jelas Kharisma.
Masih kata Kharisma, proses deportasi dilakukan setelah adanya proses pemeriksaan oleh petugas. Yang mana para WNA telah dideportasi tidak bisa mengunjungi Indonesia, minimal 6 bulan sejak dideportasi.
“Larangan masuk Indonesia bisa diperpanjang, tergantung dari kasus mereka,” pungkas Kharisma. (*)
Reporter: Yashinta