batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Ah, warga Piayu, Seibeduk, Selasa (17/9) siang. Pria 24 tahun ini sempat buron setelah merudapaksa anak berusia 16 tahun atau siswi kelas 2 SMA secara bergiliran bersama rekannya.
Dari pengakuan Ah, pencabulan tersebut dilakukannya pada malam akhir pekan lalu di gubuk kosong di kawasan Piayu. Saat itu, ia diajak rekannya untuk mendatangi lokasi.
“Saya diajak teman. Disana sudah ramai, ada 6 orang,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan di gubuk kosong tersebut kondisi korban sudah tak berdaya. Sebab, rekannya terlebih dahulu mencekoki korban menggunakan minuman keras (miras).
“Ada beberapa orang yang melakukan (merudapaksa),” kata pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini.
Ah menjelaskan sebelum dicekoki miras, korban terlebih dahulu dibawa rekannya berkeliling kawasan Piayu menggunakan sepeda motor.
“Diajak jalan-jalan dulu sama mereka. Gak kenal juga sama ceweknya (korban),” ungkapnya.
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak secara bergilir ini.
“Benar, masih kita mintai keterangan. Tunggu selesai pemeriksaan akan kita sampaikan detailnya,” ujarnya singkat. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI