batampos – Sebanyak 8 jenis usaha dilarang keras menggunakan elpiji bersubsidi atau gas melon 3 kilogram, sesuai dengan surat edaran Dirjen Migas no B 2461/MG-05/DJM/2022. Usaha tersebut diantaranya Restoran, Hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha pertenakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha las.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan usaha-usaha tersebut dilarang keras untuk konsumsi elpiji bersubsidi. Hal itu dikarenakan elpiji diperuntukan untuk masyarakat miskin dan UMKM kecil.
“Jadi selain UMKM dan masyarakat kurang mampu, tak boleh pakai elpji bersubsidi ini, ada 8 jenis usaha, diantaranya usaha laundri,” ujar Gustian.
Dikatakan Gustian, dari daerah Batamkota dan Bengkong pihaknya mendapati belasan laundri yang menggunakan elpiji bersubsidi untuk usaha mereka. Bahkan, elpiji tersebut berasal dari daerah lain seperti Sagulung dan Sekupang.
“Usaha laundri di Bengkong, tapi tanda tabungnya itu dari Sagulung dan Sekupang. Tandanya apa, berarti memang ada yang sengaja mengambil jatah dari daerah lain,” jelas Gustian.
Menurut Gustian, penyaluran gas melon ke pangkalan-pangkalan yang tercatat hampir 14500, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Sehingga jika diambil oleh pihak lain, maka peruntukan untuk masyarakat yang berhak brrkurang.
“Nah ini londri misalnya, menggunakan 5-12 tabung perhari. Padahal untuk konsumsi rumah tangga normalnya, satu tabung itu bisa sampai 2 minggu,” ungkap Gustian.
Karena itu, ia mengingatkan agar jenis usaha tersebut tak lagi menggunakan gas melon. Sehingga masyarakat yang berhak untuk gas melon tidak mengeluh lagi.
“Untuk saat ini, kami memberi peringatan usaha londri yang ketahuan gunakan gas melon, dengan tukar tambah tabung gas menjadi 12 kg. Kalay kembali berbuat, mungkin sanksi tegas menyusul,” tegas Gustian.
Masih kata Gustian, untuk mengatasi kebutuhan masyarakat atas elpiji pihaknya menggelar operasi pasar. Operasi pasar elpiji hari ketiga digelar di Batuampar dan Lubukbaja.
“Untuk hari ketiga, di Lubukbaja dan Batuampar. Masing-masing masih dibatasi 1 tabung perorang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta