Selasa, 26 November 2024

1.300 Wajib Pajak Restoran di Batam Disensus, Pendapatan Sementara Capai Rp98 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Tapping Box yang dipasang di kasir salah satu restoran di Batam.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, mulai melakukan sensus terhadap objek pajak usaha makan dan minum, termasuk kafe, restoran, dan rumah makan di wilayah Batam.

Sensus yang melibatkan 35 petugas ini berlangsung dari 13 September sampai 12 November 2024, dengan tujuan memperbarui data dan menghitung potensi penerimaan pajak dari usaha-usaha tersebut.


Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan, sensus tersebut penting untuk mengoptimalkan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah yang berjalan selama ini.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu disetor ke pemerintah. Nanti itu akan berkontribusi buat pembangunan,” katanya, Kamis (19/9).

Kemudian, lini usaha makan minum; restoran maupun kafe, yang beromzet paling sedikit Rp20 juta, wajib menyetorkan pajaknya. Pungutan tersebut juga bersumber dari masyarakat Batam.

“Usaha makan minum di Batam cukup pesat, makanya kita adakan sensus ini untuk update terbaru. Biasanya, kita tahu atau melihat struk yang tertera tax 10 persen itu. Dari situ, pengusaha wajib menyetorkannya ke kasda (kas daerah),” kata Azmansyah.

Hasil sensus tersebut bakal digunakan untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

Berdasarkan data dari dinas, terdapat kurang lebih 1.300 wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan minum yang sudah terdata. Guna mendukung transparansi penyetoran pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memasang tapping box pada mesin transaksi di tiap-tiap tempat usaha.

Tapping box itu berguna memberikan laporan ril mengenai jumlah transaksi. Di sisi lain, sensus makan minum ini meliputi ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan.

Untuk itu, selama pelaksanaan sensus, diharapkan kepada para pelaku usaha dapat memberikan akses buat petugas. Ini merupakan penugasan resmi dalam pendataan objek pajak usaha makan dan minum.

“Nanti akan didapatkan jumlah usaha baru, dan seberapa besar pertumbuhannya di Batam,” ujarnya.

Hingga kini, penerimaan daerah dari pajak restoran dan lainnya sudah mencapai 68 persen atau setara Rp98 miliar dari target Rp136 miliar per tahun. Azmansyah optimistis target tersebut terpenuhi.

Kenaikan taget juga dipengaruhi oleh sektor perekonomian di Batam yang kian membaik dan menunjukkan tren positif. Pertumbuhan usaha makan minum yang makin masif, membuat pihaknya lebih optimistis. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

spot_img

Baca Juga

Update